Beranda / Hukum / Dari Pendampingan Klien WNA Hingga Kasus High-Profile

Dari Pendampingan Klien WNA Hingga Kasus High-Profile

Pendampingan Klien WNA

Dari Pendampingan Klien WNA Hingga Kasus High-Profile: Catatan Pengalaman Praktis Advokasi Dr. Muhammar Amin

JAKARTA — Profesi advokat dan praktisi hukum menuntut lebih dari sekadar penguasaan teks undang-undang di atas kertas. Ia membutuhkan ketajaman analisis, ketahanan mental di lapangan, serta kemampuan mengurai kompleksitas fakta hukum yang dinamis. Bagi [penulisan gelar akademik] Dr. Muhammar Amin, S.E., M.E.Sy., S.H., perjalanan advokasinya di warnai oleh spektrum pengalaman praktis yang beragam. Ia mulai dari pendampingan legal bagi Warga Negara Asing (WNA) hingga penanganan kasus high-profile yang menyita perhatian publik nasional.

Sebagai sosok yang memiliki latar belakang akademis kuat di bidang ilmu ekonomi dan doktor ekonomi syariah. Ia mempertimbangkan keputusan  untuk memadukan kepakarannya dengan ilmu hukum positif terbukti menjadi nilai tambah yang krusial dalam setiap pendampingan hukum yang ia jalankan.

 

Pendampingan Klien WNA
Pendampingan Klien WNA

Kawah Candradimuka di Menara 165


Langkah awal pengabdian hukum Muhammar Amin di tempa di Law Firm Justitia & Partners, yang berlokasi di Lantai 12 Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Di markas firma hukum inilah ia secara intensif menerjunkan diri dalam dunia peradilan dan praktik advokasi lapangan.

Bagi seorang akademisi yang telah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) serta Doktor Ekonomi Syariah dari Universitas Trisakti, pengalaman magang dan berpraktik di Justitia & Partners menjadi sarana pengujian teori. Sinergi antara pemahaman transaksi finansial, analisis regulasi bisnis, serta instrumen Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang di pelajarinya di STAI Sabili Bandung mendapatkan panggung utamanya di ranah praktis.

Menangani Kasus High-Profile: Penggalan Kasus Jam Tangan Mewah Miliaran Rupiah

Salah satu rekam jejak advokasi paling menonjol di awal karier praktis Muhammar Amin adalah keterlibatannya dalam penanganan perkara pidana high-profile. Bersama tim advokat Justitia & Partners. Ia di percaya mengawal penanganan kasus dugaan penggelapan dan pencurian barang ultra-mewah. Perkara ini yang melibatkan tokoh publik nasional, anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai Korban.

Perkara ini berpusat pada jam tangan original merek Richard Mille. Barang merah ini salah satu horology paling eksklusif di dunia dengan kisaran harga mulai dari Rp1 miliar hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah per unit.

Muhammar Amin Dan Tim Mendampingi Klien

Dalam perkara tersebut, Muhammar Amin dan tim mendampingi klien yang berkedudukan sebagai saksi, yakni pihak yang pernah membeli jam tangan tersebut. Maka, Ia menjualnya kembali (reseller/buyback). Fokus utama pendampingan hukum yang di lakukan adalah memastikan hak-hak saksi terlindungi secara hukum acara (KUHAP). Perkara ini membuktikan bahwa transaksi di lakukan atas dasar iktikad baik (good faith purchaser) tanpa mengetahui asal-usul tindak pidana. Maka, transaksi normal ini serta mengurai alur kepemilikan aset agar terang benderang di mata penyidik.

Pengalaman mengurai sengketa transaksi barang mewah ini menjadi bukti ketelitian Muhammar Amin dalam membedah aspek keperdataan dan pidana yang saling beririsan pada aset bernilai tinggi.

Pendampingan Legal Klien Warga Negara Asing (WNA)

Lintas Batas: Pendampingan Legal Klien Warga Negara Asing (WNA) Selain kasus domestik bernilai tinggi, catatan praktis Muhammar Amin juga di uji dalam pendampingan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA).

Menangani klien internasional menyajikan tantangan tersendiri, mulai dari perbedaan sistem hukum (legal system). Klien internasional juga menjadi kendala bahasa, hingga pemahaman atas regulasi keimigrasian dan investasi asing di Indonesia. Kombinasi latar belakang ekonomi makro, pemahaman regulasi bisnis, dan kemampuan komunikasi hukum. Perpaduan ini yang inklusif membuat Muhammar Amin mampu memberikan solusi legal yang aman, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum positif Indonesia bagi klien asingnya.

Pijakan Lahirnya Law Firm MA & Rekan


Berbagai penanganan kasus berskala besar, ujian komplikasi hukum, serta apresiasi atas ketajaman analisisnya menjadi dorongan kuat dari para rekan sejawat bagi Muhammar Amin. Pengalaman di Menara 165 dan Justitia & Partners secara resmi menjadi fondasi utama. Selanjutnya, Hal ini yang memicu keberaniannya untuk mendirikan kantor hukum mandiri: Law Firm MA & Rekan.

Law Firm MA & Rekan, Muhammar Amin

Melalui Law Firm MA & Rekan, Muhammar Amin kini terus memperluas jangkauan pengabdian hukumnya. Firma hukum ini hadir untuk memberikan layanan advokasi, konsultasi hukum korporasi, pendampingan transaksi bisnis. Firma ini hingga penyelesaian sengketa berbasis Ekonomi Syariah dan Hukum Positif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *