Kisah Pendampingan Hukum Pertama Muhammar Amin: Mengawal Status Saksi dalam Kasus Barang Mewah Nilai Miliaran
JAKARTA — Langkah awal seorang praktisi hukum kerap diuji melalui kompleksitas perkara yang ditanganinya. Bagi [penulisan gelar] Dr. Muhammar Amin, S.E., M.E.Sy., S.H., pengalaman hukum perdananya tidak dimulai dari perkara sederhana, melainkan langsung berhadapan dengan kasus high-profile. Kasus ini yang melibatkan transaksi aset mewah berharga fantastis serta tokoh publik nasional.
Pengalaman berharga ini didapatkannya saat menjalani masa magang dan pengabdian hukum di Law Firm Justitia & Partners, yang berlokasi di Lantai 12 Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

1. Latar Belakang Kasus: Sengketa dan Transaksi Barang Mewah
Perkara pidana pertama yang di tangani oleh Muhammar Amin bersama tim advokat Justitia & Partners berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pencurian jam tangan mewah original merek Richard Mille.
Nilai Aset yang Luar Biasa: Jam tangan Richard Mille di kenal sebagai salah satu barang ultra-mewah di dunia dengan harga pasar berkisar dari Rp1 miliar hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah per unit, tergantung pada tipe, material, dan tingkat kelangkaannya.
Korban Anggota DPR RI Dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Keterlibatan Tokoh Publik: Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan korban anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Kompleksitas Rantai Transaksi: Barang mewah tersebut sempat berpindah tangan melalui mekanisme jual-beli (buyback/resale) yang melibatkan beberapa pihak sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.
2. Peran Advokasi: Mengawal Perlindungan Hukum Status Saksi
Dalam perkara yang sarat dengan sorotan media ini, Muhammar Amin dan tim di percaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien yang berkedudukan sebagai saksi. Klien tersebut merupakan pihak yang pernah membeli jam tangan mewah tersebut dan kemudian menjualnya kembali.
Dalam mengawal status saksi ini, Muhammar Amin menjalankan beberapa langkah strategis:
Memastikan Asas Pembeli Beriktikad Baik (Good Faith Purchaser): Menegaskan bahwa posisi klien dalam transaksi tersebut di lakukan secara sah, transparan, dan tanpa mengetahui adanya indikasi tindak pidana asal (predicate crime) atas barang tersebut.
Perlindungan Hak-Hak Hukum Saksi: Memastikan proses pemeriksaan di tingkat kepolisian berjalan. Maka, Prosesnya di harapkan sesuai koridor hukum acara pidana (KUHAP) tanpa adanya intimidasi atau penggiringan opini yang merugikan posisi klien.
Penyusunan Konstruksi Hukum yang Jelas: Membantu mengurai rantai alur transaksi jual-beli barang mewah agar fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang di hadapan penyidik.
3. Tantangan Klien Internasional dan Pengujian Multidisplin Ilmu
Tidak berhenti pada kasus barang mewah tersebut, pada fase awal karier advokasinya, Muhammar Amin juga langsung di percaya menangani klien berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Pengalaman ini menjadi ajang pembuktian atas integrasi latar belakang keilmuannya:
Perspektif Ekonomi & Valuasi: Latar belakang Doktor Ekonomi Syariah dari Universitas Trisakti dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI). Selanjutnya, Pengalaman ini memberikannya keunggulan dalam memahami mekanisme pasar, transaksi finansial, serta nilai kewajaran aset bernilai tinggi.
Perspektif Hukum & Legalitas: Gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari STAI Sabili Bandung. Selanjutnya Ia mempelajari penguasaan hukum positif memungkinkannya menyusun argumentasi legal yang solid untuk melindungi hak-hak kliennya.
4. Pondasi Kuat Menuju Pendirian Law Firm MA & Rekan
Keberhasilan mengawal kasus-kasus kompleks di awal kariernya di Menara 165. Maka, Pengalaman ini memberikan dorongan moril dan kepercayaan diri yang besar bagi Muhammar Amin. Atas dorongan dan dukungan dari rekan-rekan sejawatnya, pengalaman lapangan ini menjadi pemicu utama lahirnya kantor hukum mandiri: Law Firm MA & Rekan.
Pendampingan hukum pertama pada kasus barang mewah bernilai miliaran rupiah ini. Oleh karena itu, Kini tercatat sebagai batu pijakan penting yang membentuk karakter, ketelitian, dan integritas Muhammar Amin dalam menjalankan profesi hukum hingga saat ini.









