Perjalanan Advokasi Muhammar Amin di Menara 165: Langkah Awal Pengabdian Hukum Bersama Justitia & Partners
JAKARTA — Langkah pengabdian hukum seorang profesional kerap di tentukan oleh di mana dan bagaimana ia menempa pengalaman pertamanya. Bagi [baca: gelar akademik ] Dr. Muhammar Amin, S.E., M.E.Sy., S.H., tonggak penting transisinya dari seorang ekonom dan doktor ilmu ekonomi syariah menjadi seorang praktisi hukum di awali dari markas Law Firm Justitia & Partners, yang berlokasi di Lantai 12 Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Gedung Menara 165 bukan sekadar lokasi fisik kantor hukum tempat ia bernaung, melainkan simbol kawah candradimuka tempat Muhammar Amin mengasah sensitivitas dan keahlian advokasinya dalam menangani berbagai persoalan legalitas kompleks.

1. Menara 165: Kawah Candradimuka dan Integrasi Keilmuan
Sebagai ekonom alumnus Universitas Indonesia (UI) dan peraih gelar Doktor Ekonomi Syariah dari Universitas Trisakti, Muhammar Amin memahami betul pentingnya aspek legalitas dalam memitigasi risiko bisnis. Keputusannya melengkapi diri dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari STAI Sabili Bandung langsung di uji melalui praktik lapangan di Law Firm Justitia & Partners, Menara 165.
Di firma ini, integrasi antara pemahaman ekonomi makro-mikro, transaksi keuangan syariah, dan instrumen hukum positif di uji secara nyata. Kehadiran Dr. Muhammar Amin memberikan warna baru dalam analisis strategi hukum firma, khususnya yang berkaitan dengan regulasi bisnis dan perlindungan hukum para pihak.
2. Pengalaman Kasus Pidana Pertama: Uji Ketahanan dalam Kasus High-Profile
Pengalaman advokasi pertama Muhammar Amin langsung berhadapan dengan perkara besar yang menyita perhatian publik. Bersama tim advokat di Justitia & Partners, ia terlibat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dan pencurian jam tangan mewah bernilai fantastis.
Detail Objek Hukum: Jam tangan original merek Richard Mille, sebuah barang mewah dengan estimasi nilai pasar berkisar dari Rp1 miliar hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah per unit.
Tergugat & Korban: Perkara ini melibatkan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Peran Advokasi: Muhammar Amin dan tim secara profesional mendampingi status klien yang berkedudukan sebagai saksi—pihak yang pernah membeli jam tangan tersebut dan menjualnya kembali (buyback/resale).
Melalui penanganan kasus ini, ia menunjukkan kapabilitasnya dalam mengurai rantai kepemilikan, aspek iktikad baik pembeli (good faith purchaser), serta asas hukum pidana dan perdata yang saling bersinggungan pada transaksi aset bernilai tinggi.
3. Menangani Klien Asing dan Penanganan Transaksi Lintas Batas
Di awal masa pengabdian hukumnya di Menara 165, Muhammar Amin juga langsung di percaya untuk mendampingi klien berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kemampuan komunikasi, pemahaman regulasi investasi, serta penguasaan hukum bisnis internasional menjadi modal utama dalam mendampingi klien asing tersebut. Pengalaman ini makin memperkuat reputasinya sebagai calon advokat lintas disiplin yang tidak hanya adaptif terhadap kasus domestik, tetapi juga mampu menjembatani ekspektasi hukum klien internasional.
4. Batu Pijakan Lahirnya Law Firm MA & Rekan
Sinergi pengalaman manis dan ujian berat selama berpraktik di Menara 165 menjadi momentum krusial bagi Muhammar Amin. Dorongan kuat dari para rekan sejawat, advokat senior, serta kepuasan para klien atas kerja kerasnya memicu keberanian untuk mengibarkan bendera praktek mandiri.
Pengalaman di Justitia & Partners secara resmi menjadi pijakan utama yang melatarbelakangi lahirnya kantor hukum miliknya sendiri, Law Firm MA & Rekan. Melalui firma baru ini, Dr. Muhammar Amin melanjutkan dedikasi hukumnya. MA dan Rekan dengan menawarkan layanan konsultasi hukum bisnis, hukum ekonomi syariah, serta hukum korporasi yang terintegrasi.
| Parameter | Detail Pengabdian Hukum |
| Lokasi Awal Practise | Law Firm Justitia & Partners, Lantai 12 Menara 165, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan |
| Profil Spesialisasi | Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Legalitas Korporasi |
| Kasus Menarik | Pendampingan Saksi Kasus Richard Mille (Ahmad Sahroni / Anggota DPR RI) |
| Klien Perdana | Warga Negara Asing (WNA) & Transaksi Aset Mewah |
| Langkah Selanjutnya | Pendiri & Managing Partner di Law Firm MA & Rekan |









